PEMBENTUKAN PENGURUS BUMDES DESA TANJUNG WARAS
.jpeg)
Pembentukan BUMDes Desa Tanjung waras (Badan Usaha Milik Desa) adalah proses pendirian lembaga usaha yang dimiliki dan dikelola oleh desa, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui kegiatan ekonomi yang sesuai dengan potensi lokal. Berikut adalah ringkasan proses dan dasar hukum pembentukannya:
Dasar Hukum Pembentukan BUMDes
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
-
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
-
Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, Pembinaan, dan Pengembangan BUMDes
Langkah-Langkah Pembentukan BUMDes
-
Musyawarah Desa
-
Dilakukan untuk menyepakati pembentukan BUMDes
-
Menentukan nama, unit usaha, struktur organisasi, dan modal awal
-
-
Penyusunan AD/ART (Anggaran Dasar dan Rumah Tangga)
-
Merupakan dasar hukum internal BUMDes untuk menjalankan kegiatan usaha
-
-
Penetapan Peraturan Desa
-
Perdes diterbitkan untuk mengesahkan pendirian BUMDes
-
-
Penunjukan Pengurus
-
Dipilih oleh pemerintah desa melalui musyawarah
-
-
Registrasi ke Kementerian Desa
-
Melalui sistem SID (Sistem Informasi Desa) atau layanan lain yang ditentukan
-
BUMDes memperoleh nomor badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM (karena BUMDes kini bisa berbadan hukum)
-
-
Pendirian Unit Usaha
-
Disesuaikan dengan potensi lokal seperti pertanian, pariwisata, perdagangan, atau jasa
-
Struktur Organisasi BUMDes (Umum)
-
Penasehat: Kepala Desa
-
Pelaksana Operasional: Direktur/pengurus harian
-
Pengawas: Unsur masyarakat
Contoh Unit Usaha yang Bisa Dibentuk
-
Layanan simpan pinjam
-
Pengelolaan air bersih
-
Wisata desa
-
Perdagangan hasil pertanian
-
Toko desa atau minimarket
Nama Pengurus BUMDES WARAS JAYA periode TH 2025 s/d 2027
Ketua BUMDES : DADANG NURICSAN
Sekertaris : WAHYU ANGGORO
Bendahara : SITI HALIMAH
Kepala Unit Usaha : KHORI



Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin